get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Sidang Putusan Pelaku Revenge Porn di PN Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:38 WIB
header img
Sidang Kasus Revenge Porn di Pengadilan Negeri Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sidang putusan terdakwa Undang-undang ITE kasus revenge porn yang viral di media sosial di Pengadilan Negeri Pandeglang ditunda. Hal itu lantaran terdakwa Alwi Husen Maulana mengajukan pledoi atau pembelaan saat sidang, Selasa, (11/7/2023).

Atas keputusan tersebut,  keluarga korban kecewa,  bahkan korban berinisial IAK menangis histeris di ruang sidang.
 
Pantauan di lokasi, sidang berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Selain itu, di halaman Pengadilan Negeri Pandeglang terlihat sejumlah karangan bunga yang meminta hakim memvonis Alwi dengan vonis yang  berat.


korban revenge porn menangis histeris di ruang sidang PN Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

 

Suasana sidang kasus Undang-undang ITE atau revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang sempat viral beberapa waktu lalu terjadwal masuk dalam sidang putusan, namun saat sidang akan berjalan terdakwa Alwi Husen Maulana melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan sehingga sidang tersebut ditunda.

"Jelas sangat kecewa atas keputusan pengadilan yang menerima pengajuan pledoi atau pembelaan, karena terjadwal hari ini sidang tersebut merupakan putusan atau vonis terhadap terdakwa yang sifatnya terbuka untuk umum," ujar Imam  Zanatul Haeri selaku kakak korban pada Selasa, (11/7/2023).

Imam  juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terlibat pengeluaran waktu sehingga sidang putusan tertunda.Atas kejadian  tersebut pihaknya akan melaporkan kepada komisi yudisial dan komisi kejaksaan.

Sementara itu, Panjir Aswinarta selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang mengatakan, dalam hal ini hakim membuka kembali persidangan dan menerima pengajuan pledoi sesuai pasal 182 ayat 2.

"Hal itu  untuk memberikan hak kepada terdakwa dan korban. Sidang putusan atau vonis pun akan terjadwal pada 13 Juli 2023 mendatang," ucapnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut