CIPUTAT, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat tersangka si kembar Rihana dan Rihani. Kini polisi menggeledah sebuah rumah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik Ketua RW.
Penggeledahan rumah Ketua RW di Ciputat Timur itu dibenarkan oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra.
“Betul (menggeledah rumah). TKP di Ciputat, ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (5/7/2023).
Tersangka Si kembar Rihana dan Rihani setelah buron terlibat kasus penipuan jual beli iPhone Ditangkap polisi. Foto MPI
Berdasarkan foto yang diterima, nampak penyidik sedang berada di rumah target yang menjadi penggeledahan tersebut. Terlihat pula kedua tersangka yakni si kembar Rihana dan Rihani juga dihadirkan langsung dalam proses penggeledahan tersebut.
Menurut Reza, penggeledahan itu dilakukan di rumah ketua RW. Pasalnya Rihana dan Rihani mengaku saat kabur dari persembunyiannya, barang-barang milik mereka diamankan oleh Ketua RW.
“Pada waktu mereka didatangi reseller, lalu mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Jadi pada hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka,” tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani setelah buron terlibat kasus penipuan jual beli iPhone yang merugikan para korbannya senilai Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan pada Selasa (4/7/2023).
Keduanya tersangka itu berhasil diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, (4/7/2023) pagi.
Editor : Iskandar Nasution