Selain itu, Neneng juga mengimbau jika ada hal-hal atau sifatnya pungutan liar di luar dari retribusi yang dikeluarkan oleh pengelola. Mohon bekerja sama untuk melaporkan kepada pengelola atau penjaga pantai.
"Kita bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kemarin oleh Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Sukajadi kami sangat berterima kasih sekali telah membantu kami memberikan kenyamanan kepada wisatawan," kata Neneng.
Terkait peristiwa viral pungutan liar di jembatan yang disebut Jembatan Goceng kata Neneng, wisatawan tidak tahu jika lewat jembatan itu bayar Rp5 ribu kemarin juga oknum itu lihat minta. Usai diamankan aparat keamanan, para pelaku langsung membuat surat pernyataan secara tertulis dan meminta maaf atas kegiatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi, sebab akan bedampak pada citra pariwisata.
Surat pernyataan itu juga menurut Neneng, ditandatangani para saksi, di antaranya wakil Polsek Carita Iptu Turip, Kepala Desa Sukajadi Sandi Wiyasa, wakil Kepala Desa Sindanglaut, Kasi Trantib Kecamatan Carita, dan Babinsa Sukajadi.
"Kemarin setelah diklarifikasi dipertemukan di kantor desa bahwa mereka tidak masang tarif terserah hendak bayar atau tidak, tapi ada surat pernyataan dari mereka buat di sana tidak akan mengulangi lagi.Mereka ngaku satu orang ada yang bayar Rp2000 ada yang Rp 5000 ada yang tidak, tapi tidak terjadi kekerasan atau intimidasi kepada wisatawan," katanya.
Diketahui, para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar di Jembatan Goceng yakni Dede, Sapta dan Apan asal Kampung Cilaban, Desa Sindang laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Editor : Iskandar Nasution