get app
inews
Aa Read Next : Gempa Sumur Banten Pagi Ini : Magnitudo 4.6 Terasa di Enam Lokasi, BMKG Beri Peringatan

Kejari Pandeglang Angkat Bicara Kasus Pelecehan Seksual Revenge Porn, Begini Penjelasannya

Selasa, 27 Juni 2023 | 18:39 WIB
header img
Sidang Kasus Revenge Porn di Pengadilan Negeri Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, S.H.,  angkat bicara terkait Kasus Pelecehan Seksual Revenge Porn. Kasus yang viral itu  ia menyatakan bahwa saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Wildani menuturkan, agenda sidang pada kesempatan ini  adalah pembacaan tuntutan, sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh korban, terdakwa secara daring, hakim majelis diketuai ketua PN, JPU dan penonton sidang (mahasiswa, LSM dan wartawan). 

"Hakim menyampaikan kepada korban bahwa JPU mewakili kepentingan korban," ujarnya Selasa, ( 27/6/2023).

Menurut dia, korban meminta terdakwa untuk dihadirkan kemudian jawaban Hakim tetap hybrid  sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung). Pada saat dibuka persidangan, hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum. Hanya korban dan penasehat hukum yang diijinkan untuk hadir.

Mario Nicolas, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan tuntutan 6 (enam) tahun pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU ITE, Denda Rp1 miiliar subsider 3 bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa AHM mengakibatkan korban IK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu  karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IK  mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca trauma. 

Sidang ditutup, menunda sidang selanjutnya pada  11 Juli 2023 mendatang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut