get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Heboh Kasus Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Begini Fakta Sebenarnya

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:32 WIB
header img
Foto ilustrasi SINDONews

Lalu, korban meminta terdakwa untuk dibelikan minuman keras, kemudian terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Kecamatan Majasari,  Kabupaten Pandeglang, Banten. Video tersebut disimpan di dalam handphone milik terdakwa.

Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi korban sering berselisih/bertengkar, selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi korban tidak main-main atau macam- macam kepada terdakwa pada saat bertengkar, karena jika pertengkaran terjadi saksi korban selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.

Selanjutnya, saat korban memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa dan terdakwa merasa marah dan akhirnya pada November 2022 mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video persetubuhan melalui aplikasi pesan direct messenger Instagram dari akun Instagram milik terdakwa kepada saksi SMFyang merupakan teman dekat dari korban.

Terdakwa AHM juga pada Desember 2022 mengirimkan pesan kepada korban berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan korban sudah dikirimkan kepada saksi  SMF melalui DM instagram. Terdakwa mengaku kesal kepada korban lantaran  mengajak putus.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut