PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kasus Pelecehan Revenge Porn yang diduga dilakukan seorang mahasiswa di Pandeglang menghebohkan jagat maya, bahkan beredar berita di sejumlah media. Bahkan bola panas itu hingga kini terus bergulir.
Lantas seperti apa faktanya, bahkan beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang disebut-sebut ikut terseret dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, S.H., mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana atas nama terdakwa AHM terkait viralnya cuitan pada akun twitter @zanatul_91 atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK.
Menurutnya perkara ini adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten. Jadi sejak awal perkara tersebut adalah perkara cyber (UU ITE) bukan perkara pemerkosaan.
"Saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri
Pandeglang," ujar Wildani dalam keterangan diterima Selasa, ( 27/6/2023)
Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban sekira tahun 2015-2016, ketika terdakwa masih bersekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah. Saat itu pada 2021 korban sedang main di rumah terdakwa dan bercerita bahwa sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).
Lalu, korban meminta terdakwa untuk dibelikan minuman keras, kemudian terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Video tersebut disimpan di dalam handphone milik terdakwa.
Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi korban sering berselisih/bertengkar, selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi korban tidak main-main atau macam- macam kepada terdakwa pada saat bertengkar, karena jika pertengkaran terjadi saksi korban selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.
Selanjutnya, saat korban memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa dan terdakwa merasa marah dan akhirnya pada November 2022 mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video persetubuhan melalui aplikasi pesan direct messenger Instagram dari akun Instagram milik terdakwa kepada saksi SMFyang merupakan teman dekat dari korban.
Terdakwa AHM juga pada Desember 2022 mengirimkan pesan kepada korban berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan korban sudah dikirimkan kepada saksi SMF melalui DM instagram. Terdakwa mengaku kesal kepada korban lantaran mengajak putus.
“Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak," katanya
Lebih lanjut Wildani menjelaskan pada 14 Juni 2023 korban bersama kedua orang kakaknyadatang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami korban 3 tahun yang lalu.
Saat itu yang menerima konsultasi tersebut adalah Jaksa Helena
Octavianne, S.H., M.H., Jaksa Dessy Iswandari, S.H., dan Jaksa Nanindya
Nataningrum, S.H., kemudian disampaikan terkait tindak pidana pemerkosaan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Bahwa penanganan perkara atasa nama Terdakwa Alwi Husen Maolana tersebut ditangani sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Jaksa akan profesional atas dasar
fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut," tegas Wildani.
Diketahui, jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Adyantara Meru Herlambang, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), NIA YUNIAWATI, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang)
Editor : Iskandar Nasution