get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count Pilkada Banten 2024: Andra Soni-Dimyati Jauh Tinggalkan Airin-Ade

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Cokok Pelaku Perampasan Motor

Sabtu, 06 Mei 2023 | 00:52 WIB
header img
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Cokok Pelaku Perampasan Motor. Foto istimewa

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Serang diketahui pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan. "Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2 kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," jelasnya.

Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkelompok dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector. "Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang," ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita. "Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector," terangnya. 

Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak  Kepolisian. "Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres," katanya

Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. "Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," kata Yudha tegas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut