get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pandeglang Nekat Curi Motor Mantan Istri, gegara Terjerat Utang Judi Online

Muslim yang Terlilit Utang Apakah Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah 

Jum'at, 14 April 2023 | 10:12 WIB
header img
Apakah orang yang terlilit utang masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah? Bagaimana Islam yang haq ini mengatur permasalahan tersebut?  Foto: Ilustrasi

Hal ini menunjukkan jika utangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan utangnya daripada zakat. 

Sedangkan utang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang." Majmu' Fatawa wa Rasail asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin 18/38.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut