CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satpol PP Pemerintahan Kota Cilegon, Banten menggerebek sejumlah rumah makan yang buka siang hari di hari ketiga dan keempat Ramadan. Akibat aksi razia mendadak ini, sejumlah warga yang tak puasa terciduk sedang makan.
Razia pada Minggu, (26/3/2023) berlangsung di JLS Cilegon, wilayah Kecamatan Cibeber, Jalan Pagebangan, Jalur protokol Kota Cilegon pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian sebelumnya pada Sabtu (25/3/2023) di tempat yang sama masih ditemukan warung makan yang bandel masih beroperasi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian menjelaskan, razia digelar berdasarkan peraturan Pemkot Cilegon Instruksi Walikota no 3 tahun 2023 tentang pembatasan kegiatan hiburan, rumah makan dan lain-lain selama bulan suci Ramadan 1444 H yang melarang rumah makan, warung, dan restoran dan lainnya beroperasi pagi hingga siang sepanjang Ramadan.
"Patroli rutin pagi, peraturan kan jelas, rumah makan boleh buka sekira pukul 16.00 WIB selama Ramadan," katanya Minggu, (26/3/2023).
Ia juga mengatakan, petugas patroli memberikan himbauan kepada para pemilik warteg dan restoran cepat saji untuk mentaati surat instruksi walikota tersebut selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Ditututkannya, pada razia ( 25/3) kemarin Petugas patroli mendapatkan 7 warteg, 2 resto cepat saji dan 1 resto Korea. 7 warteg itu masih melayani pengunjung makan di waktu pagi.
Sementara pada razia hari ini Minggu, (26/3) Petugas patroli mendapatkan 5 warteg dan 3 resto cepat saji yang masih melayani pengunjung makan di tempat ataupun lokasi tempat usaha restonya masih suasananya terbuka.
" Selama kegiatan berjalan dengan aman tertib dan lancar. Untuk effek jera kami lakukan imbauan dulu, jika tetap bandel ada sanksi tegas," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution