Tak Terima Pesan di Ponsel Miliknya Diketahui, Suami di Serang Aniaya Istri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/06/5227e_ilustrasi-kdrt.jpg)
SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang suami beinisial MJ (19) tega menganiaya istrinya berinisial MA (19 ) Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa berawal saat korban MA mengetahui adanya notifikasi pesan voice note di handphone milik pelaku pada Jumat, (27/1/2023) lalu. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban dengan mencekik hingga menjambak rambut nyaris babak belur dan meregang nyawa.
Hal itulah pelaku tega menganiaya istrinya, bahkan usai melakukan aksinya, pelaku kabur. Akhirnya pelaku pun harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, (04/03) sekira pukul 11.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya. MA mengalami penganiayaan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku.
"MJ sudah ditangkap, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Dedi dalam keterangannya pada Senin, (6/3/2023).
Dedi menjelaskan, kronologis penganiayaan itu dipicu adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.
"Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," tutur Dedi.
Akibat perbuatannya, MJ mendekam di balik jeruji besi dan terancam dikenakan pasal Undang-Undang KDRT dengan pasal 351 KUHP yang ancamannya hukuman lima tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution