SERANG, iNewsPandeglang.id - Polsek Bayah Polres Lebak telah mengkap pria berinisial DK (55) yang tak lain adalah suami korban sendiri SN (37) tega membacok dengan sebilah golok terhadap sang istri hingga menderita 16 luka bacokan yang berakibat korban mengalami kritis. Aksi sadis pelaku berakhir di jeruji besi.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan kronologis awal peristiwa itu bermula karena adanya cekcok antara korban dan pelaku.
Diketahui, DK terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat yang terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 WIB.
Polisi Tangkap Suami di Lebak Bacok Istri hingga 16 Luka Bacokan Gegara Masalah Kucing. Istimewa
"Awalnya pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," ujar Arya.
Arya melanjutkan, pelaku kemudian mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.
"Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," jelas Arya.
Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. "Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. "Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," kata Arya.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution