LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kasus dugaan pencabulan di Banten bermunculan terhadap gadis di bawah umur maupun remaja. Terbaru Polres Lebak berhasil menangkap satu terduga pelaku, ironisnya pelaku masih orang dekat korban.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pria yang berinisial SL (24) Warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
Pelaku tidak berkutik ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap adik ipar pelaku yaitu IH (13) yang masih di bawah umur.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Andi dalam keteranganya Selasa, (21/2/2023).
Dijelaskannya, aksi bejat pelaku melakukan kekerasan seksual terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, kabar yang terhangat juga di Kabupaten Pandeglang, Banten seorang dukun cabul berinisial R (30) tega mencabuli gadis berusia 21 tahun dengan iming-iming mengobati penyakit stress dan bisa menggandakan uang hingga mencapai Rp2 miliar.
Aksi bejat pelaku saat ritual korban disetubuhi hingga 5 kali dalam sehari. Atas ulahnya itu pelaku sempat dihakimi massa karena berusaha kabur dari rumahnya. Pelaku tidak mengakui perbuatan kejinya itu terhadap korban sebelum dibawa ke Mapolres Pandeglang, Banten.
Pelaku sementara dijerat pasal 6 Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution