LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jalu Harto, Kepala Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak menyatakan keprihatinan yang mendalam atas 4 warganya yang ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka terkait penambangan emas liar atau tanpa ijin. Diketahui dari 8 tersangka yang diamankan polisi, 4 di antaranya adalah warga Desa Cibeber, Lebak, Banten.
"Saya sangat merasa prihatin dan sedih sekali dimana warga saya 4 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena katanya melanggar Undang-Undang Minerba terkait tambang emas liar. Sebenarnya mata pencaharian mereka hanya untuk cari makan buat cukupi kebutuhan anak istri," ucapnya saat ditemui di Desa Cibeber, Jumat, (17/2/2023).
Penambang Emas Ilegal di Lebak ditangkap polisi berikut barang bukti. Foto istimewa
Kegiatan sehari-hari mereka lanjut kades, dirinya pun kebingungan lantaran belum bisa memberikan pekerjaan terhadap warganya tersebut. "Jadi gimana yah saya sendiri juga tidak bisa memberikan pekerjaan kepada mereka gitu, ya kalau toh pemerintah melarang, pemerintah juga harus menyediakan lapangan kerja buat mereka, rata-rata warga kami di sini mata pencahariannya ya nambang tidak ada bos-bosan tidak ada yang modalin jadi masing-masing aja," tuturnya.
Jalu Harto mengaku, pihaknya sebenarnya sudah mengimbau, juga melarang, namun resikonya serba dilema berurusan dengan perut. "Saya sedari dulu sudah melarang dan mengimbau akan tetapi mereka juga urusannya dengan perut pak, dari pada anak istrinya enggak makan ya lebih baik mungkin terpaksa kerja begitu," ujarnya.
Kades berharap kepada pemangku kebijakan apabila nanti warganya yang sudah ditetapkan jadi tersangka terus berlanjut untuk bisa mempertimbangkan atas dasar kemanusiaan. "Saya mohon keadilan pak, orang buat mata pencaharian buat makan sehari-hari gitu, kan susah, saya sedih belum bisa memberinya lapangan kerja," katanya penuh harap.
8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi 4 Di antaranya dari Desa Cibeber. Foto Istimewa
Sementara salah seorang gurandil atau penambang emas yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan tidak begitu mengetahui terkait dampak bahan kimia dan dia mengaku resah atas para penambang ditangkap polisi.
"Sudah setahun ini hasilnya gak bisa ditentukan kadang sehari dapat kadang enggak, cuma paling buat makan sehari-hari mau gimana lagi pak. Sekarang saya istirahat dulu tapi bingung belum tahu mau kerja apa ya kan di sini susah pekerjaan cuma itu aja adanya," ucap pria beranak tiga saat ditemui di kediamannya.
"Kalau pemerintah gak bolehin gak apa-apa tapi kami gak ada kerjaan lain jika ada yang lain lebih baik," katanya lagi.
Diketahui, kedelapan tersangka penambang emas liar yang diamankan polisi adalah CP, ST, US, RH, PI, AT, EM.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan selain 8 penambang emas liar, pihaknya juga telah menangkap 3 penyuplai Mercuri dan 3 pemasok BBM yang digunakan untuk penambangan emas tanpa ijin atau ilegal tersebut, semuanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Pemasok BBM dan penyuplai Merkuri sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujarnya saat dihubungi iNewsPandeglang Sabtu, (18/2/2023)
Condro menyebut kepada semua para tersangka pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Semuanya pengelola dan pengolah emas atau yang punya alat pemurnian akan kami proses hukum semua," kata Condro dengan tegas.
Editor : Iskandar Nasution