LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sebuah tambang emas milik perusahaan asing di Desa CIbeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten diduga mengalami penjarahan oleh puluhan warga. Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan warga saat malam hari ketika petugas tambang sedang tidak bekerja.
Meski sudah diperingatkan pihak kepolisian, namun aksi illegal mining di tambang emas milik perusahaan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) itu tetap berlangsung. Bahkan Security juga diancam hendak dibuang ke jurang.
Aparat kepolisian yang datang ke lokasi pencurian tambang melihat beberapa lubang dan karung goni yang berisi batuan tambang yang belum sempat dibawa.
Penampakan bukit emas terlihat berlubang, bekas digali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan asing SBJ asal China beromset hampir Rp800 miliar dengan luas 1.033 hektar melakukan eksploitasi tambang pada tiga bulan terakhir.
"Banyak warga desa dan dari luar yang mencuri di bukit emas ini," ujar Kepala Desa Cibeber Jalu Harto belum lama ini.
Menurut Kades, sejak dibukanya hutan di bukit emas tersebut, puluhan warga desanya dan dari desa luar justeru kini mulai menjarah bukit emas tersebut. Meski sudah diperingati, namun pencurian di lokasi tambang masih terus terjadi.
Sementara Abah Daong, mantan security di wilayah tersebut mengatakan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman hendak dibuang ke jurang. "Saya sempet diancam mau dibuang ke jurang," tuturnya.
Meski demikian kata dia, saat hendak mengusir para pencuri yang menambang justeru dirinya yang akan dibuang ke jurang. Hal tersebut membuat penjaga keamananan tersebut tak sanggup lagi akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan.
Pemerintah daerah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan illegal mining. Dengan maraknya tambang emas secara ilegal maka akan marak pula penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan mercury yang nantinya akan membahayakan kesehatan bagi warga desa sendiri.
Pihak perusahaan juga meminta pihak keamanan memberikan keamanan dan jaminan berinvestasi di daerah ini.
Editor : Iskandar Nasution