get app
inews
Aa Read Next : Gegara Angin Ribut, Pohon Tumbang hantam 3 Mobil Parkir di Bonakarta Cilegon

Polisi Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Kebakaran Pangkalan BBM di Cilegon, Ini Penyebabnya

Minggu, 29 Januari 2023 | 11:38 WIB
header img
Polisi Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Kebakaran Pangkalan BBM di Cilegon. Foto Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar/Istimewa

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten menindaklanjuti dalam penyelidikan  dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran pangkalan BBM  pada Jumat, (27/1/2023) lalu.  Peristiwa terjadi di Lingkungan Leweung Sawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta,  Kota Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan di depan awak media bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon, telah meningkatkan penanganan perkara kebakaran tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan. 

Nandar menjelaskan awal mula  kejadian kebakaran akibat uap BBM  jenis pertamax yang sedang dipindahkan dari jerigen ke jerigen lainnya  dengan menggunakan mesin pompa listrik yang menyambar terminal/stop kontak listik

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh Saudara  AH (30) dengan menggunakan mesin pompa listrik sebagai sarana memindahkan BBM jenis pertamax.  BBM jenis pertamax didapat dengan cara membeli dari SPBU yang kemudian akan dijual kembali secara eceran," katanya dalam keterangannya pada Minggu, (29/1/2023).

Nandar menerangkan, garasi kendaraan sekaligus tempat penyimpanan BBM jenis pertamax diantaranya terdapat beberapa liter yang ada dalam drum ikut terbakar hingga menjalar dan mengakibatkan garasi yang berdampingan ikut terbakar, diantaranya Garasi milik warga lain yang berisi 1 (satu) Unit kendaraan R4 Suzuki Ertiga Warna Putih Nopol A 1187 TA, dan 1 (satu) Unit kendaraan R4 Nissan Grand Livina Nopol A 1759 TJ Warna Kuning Metalik, selain itu berdasarkan pemeriksaan di TKP ada rumah milik warga lain yang berdampingan ikut terbakar pada bagian dinding dan peralatan AC.

Api berhasil dipadamkan oleh enam unit mobil Pemadam Kebakaran pada pukul 20.54 WIB, tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil  sekitar  Rp323 juta.

"Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus kebakaran ini. Selain itu terlapor berinisial AH,(30), MRA (17), MRI (17) dan MI, (17) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon," ungkapnya.

Menurut Nandar, pada proses penyelidikan dan penyidikan terdapat perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

 ”Dengan perbuatan pidana secara bersama- sama/ penyerta, sesuai ketentuan pasal 55 KUHPidana. fakta unsur kelalaian dan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 188 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana, sehingga pimpinan dan peserta gelar perkara sepakat untuk penanganan Perkara kebakaran dari Penyelidikan ditingkatan ke Penyidikan," pungkas Nandar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut