JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kabar tak menyenangkan datang dari Tamara Bleszynski. Aktris sekaligus model Indonesia itu digugat oleh saudara kadungnya sendiri, Ryszard Bleszynski. Pemain film Bodyguard Ugal-ugalan tersebut dituntut dalam kasus wanpresti senilai Rp34 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari MNC Portal, diketahui Ryszard telah melaporkan Tamara ke Pengadilan Negeri sejak Selasa, 18 Januari 2023. Keduanya dikabarkan akan akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyato, dirinya mengatakan bahwa benar Tamara telah didakwa oleh saudara kandunya sendiri.
"Betul mas (Tamara digugat terkait Wanprestasi). Seperti begitu (penggugatnya saudara kandung)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dihubungi awak media, Kamis (26/1/2023).
Dirinya juga menerangkan bahwa perkara ini dilatarbelakangi oleh biaya pengobatan ayah mereka.
"Iya , ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," lanjut Djuyamto.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara nomor 87/Pdt.G/2023, Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Editor : Iskandar Nasution