SERANG, iNewsPandeglang.id - Pria asal Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Pura (54) merasa geram lantaran tanah milik warisan keluarganya diduga diserobot tanpa izin oleh pihak pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan. Pria tersebut akhirnya melayangkan somasi melalui pengacaranya.
Penguasaan lahan yang diklaim milik ahli waris tanpa izin tersebut, menurut pengakuan Pura melalui tim kuasa hukumnya yakni Raden Elang Mulyana SH., Andita Rusmiytanto SH., dan Ahmad Rohani bermula ketika lahan yang diklaim miliknya itu dengan memiliki beberapa bukti-bukti kepemilikan lahan, diduga kini malah tergarap oleh Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kampung Jalajat, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Pura sudah kerap mediasi dan negosiasi berulang kali untuk berusaha mempertahankan lahan miliknya, tapi sampai saat ini tak kunjung menemukan solusi. Lebih memprihatinkan lagi pura yang notabene mengaku punya hak milik lahan tersebut, namun miris hidupnya terlunta-lunta dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bahkan miskin dan tinggal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dengan menumpang pada tanah orang lain.
Dalam situasi yang sangat rumit tersebut, akhirnya pada 29 Oktober 2022 lalu Raden Elang Mulyana Law Office memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Tim dari advokat tersebut melakukan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, pihak Sekolah Dasar Negeri Pasir Pendeuy dan Pemerintah Desa Damping.
Kepastian mengenai somasi ini dibenarkan oleh Ahmad Rohani, salah seorang tim kuasa hukum yang bersangkutan.
Surat Kuasa Ahli Waris. (Istimewa)
"Jadi itu kami dari tim kuasa hukum melayangkan somasi kepada Disdik Kabupaten Serang, Sekolah SDN Pasir Peundeuy Damping dan Pemdes Damping," ujarnya saat dihubungi Kamis, (01/12/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya menerima kuasa hukum, dari klien yang bernama Pura yang diduga tanahnya dibangun Sekolah SDN Pasir Peundeuy.
"Ketika itu pernah terjadi mediasi di Kantor Desa Damping pada 22 Agustus 2022, namun pihak sekolah tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah, sedangkan klien kami memiliki girik dan masih tercatat nama sesuai girik. Oleh karena itu kami melayangkan somasi baik ke pihak dinas, pihak sekolah maupun pihak desa yang bersangkutan," ucapnya.
Pura ini pemegang girik lanjut dia, karena di desa tidak ada tindakan penyelesaian persoalan tanah maka pura ini mencari keadilan. Pura ini orang tidak mampu, hidup di sini (Cihara Lebak) di tanah orang. Maka dari itu, pihaknya berupaya untuk memperjuangkan se-maksimal mungkin.
Rohani mengaku jika tidak ada penyelesaian terkait ini kemungkinan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Langkah-langkah hukum, teguran hukum kepada yang bersangkutan sudah kami lakukan tapi tidak juga ada titik temu, maka selanjutnya kita akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Disdik Kabupaten Serang belum memberikan komentar. Tim redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution