get app
inews
Aa Read Next : Bulan Madu Berantakan, Habis Nikah Mobil Pengantin Tabrak Pedagang dan Bengkel Motor

Syarat dan Ketentuan untuk Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Begini Urutannya

Kamis, 10 November 2022 | 18:28 WIB
header img
Syarat dan Ketentuan untuk Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Begini Urutannya (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Wali nikah merupakan pihak laki-laki dari keluarga mempelai Wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat perikahan berlangsung. Kehadiran wali nikah merupakan syarat sah pernikahan dan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam.

Seorang Wanita yang mau menikah harus seizin dari wali nikah, jika tidak maka pernikahannya tidak sah. Hal ini telah terdapat dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).

Ada beberapa syarat menjadi walli nikah yang harus dipenuhi. Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi SAW yang memiliki banyak keutamaan di dalamnya. Selain menggenapkan separuh agama, menikah juga membentengi seseorang dari perbuatan zina serta mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pernikahan juga membuat hati seseorang tenteram dan melanggengkan keturunan.

Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya berjudul Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan menjelaskan, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Isalm yaitu menjaga nasab atau keturunan. Selain itu, memelihara manusia agar tidak gterjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah seperti zina, homoseksual dan lain sebagainya. Dalil tentang pernikahan disebutkan dalam Alquran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)
 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Wali Nikah

 Dilansir dari buku Fiqih XI, wali nikah dan saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Rasulullah SAW bersabda :  “Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batal pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat)

Pengertian Wali Nikah

Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.  Dalilnya ada hadits yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi Artinya : “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmidzi) Syarat untuk menjadi wali nikah juga tidak sembarang orang karena harus memenuhi beberapa kriteria.

Syarat Menjadi Wali Nikah

1. Laki-laki

2. Beragama Islam

 3. Balig (dewasa)

 4. Berakal (sehat)

5. Merdeka (bukan hamba sahaya ataupun budak)

6. Adil

7. Tidak sedang ihram haji maupun umrah.

Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut

2. Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya

3. Calon suami itu mampu membayar mas kawin

4. Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan calon pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya.

Macam-Macam Tingkatan Wali Nikah Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu. Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak perwalian hingga yang paling lemah.

 1. Ayah

2. Kakek dari pihak bapak terus ke atas

3. Saudara laki-laki kandung

 4. Saudara laki-laki sebapak

 5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung

 6. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak

 7. Paman (saudara bapak) sekandung

8. Paman (saudara bapak) sebapak

9. Anak laki-laki dari paman sekandung

10. Anak laki-laki dari paman sebapak

11. Hakim

 Demikian pembahasan mengenai syarat menjadi wali nikah dalam agama Islam.

Wallahu A'lam

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut