get app
inews
Aa Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, Nenek di Lebak Diduga Muncikari Dibekuk Polisi

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:58 WIB
header img
Foto Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang Nenek berinisial RH (60) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten yang  diduga muncikari berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Lebak. Pelaku diduga terlibat prostitusi dengan menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kediamannya.

Selain muncikari tersebut,  polisi berhasil mengamankan dua pria hidung belang dan seorang wanita muda sebagai PSK.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, pelaku  diamankan bersama dua lelaki hidung belang dan seorang wanita diduga sebagai  Pekerja Seks Komersial (PSK) di kediamannya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan pelaku  RH (60) berikut barang bukti. Kemudian kami mengamankan  dua orang laki-laki hidung belang, dan satu perempuan diduga PSK," ujar Andi dalam keterangannya Senin, (31/10/2022).

Andi menjelaskan,  pelaku RH menjajakan PSK ke pria hidung belang dengan  tarif seharga Rp300 ribu sekali kencan dan Rp100 ribu untuk uang menyewa kamar. Polisi membongkar kasus ini berkat laporan masyarakat.

"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan masyarakat atas adanya praktek prostitusi di wilayah ini," katanya.

Kemudian kata dia, atas laporan tersebut  polisi  melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku dan benar saja didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK sedang berkencan  di kamar yang disewakan  RH.

Dari penangkapan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah botol anggur merah, dua  buah ponsel, uang sejumlah Rp300 ribu, beberapa alat kontrasepsi bekas dan baru serta satu buah sprei warna oren.

Atas perbuatannya,  tersangka RH disangkakan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH Pidana  diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut