LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang Nenek berinisial RH (60) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga muncikari berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Lebak. Pelaku diduga terlibat prostitusi dengan menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kediamannya.
Selain muncikari tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria hidung belang dan seorang wanita muda sebagai PSK.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, pelaku diamankan bersama dua lelaki hidung belang dan seorang wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di kediamannya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan pelaku RH (60) berikut barang bukti. Kemudian kami mengamankan dua orang laki-laki hidung belang, dan satu perempuan diduga PSK," ujar Andi dalam keterangannya Senin, (31/10/2022).
Andi menjelaskan, pelaku RH menjajakan PSK ke pria hidung belang dengan tarif seharga Rp300 ribu sekali kencan dan Rp100 ribu untuk uang menyewa kamar. Polisi membongkar kasus ini berkat laporan masyarakat.
"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan masyarakat atas adanya praktek prostitusi di wilayah ini," katanya.
Kemudian kata dia, atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku dan benar saja didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK sedang berkencan di kamar yang disewakan RH.
Dari penangkapan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah botol anggur merah, dua buah ponsel, uang sejumlah Rp300 ribu, beberapa alat kontrasepsi bekas dan baru serta satu buah sprei warna oren.
Atas perbuatannya, tersangka RH disangkakan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH Pidana diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.
Editor : Iskandar Nasution