LEBAK, iNewsPandeglang.id - Betapa bejat kelakuan RA pria umur setengah abad, entah setan apa yang merasuki otaknya. Pria berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. RA tega mencabuli seorang anak perempuannya yang masih di bawah umur berulang kali sejak 2016.
Kelakuan tidak bermoral RA (53) yang tidak patut ditiru itu akhirnya berakhir ia ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurmiady Eka Setyabudi.
"Peristiwa pencabulan berawal sejak 2016 silam di sebuah bus tujuan ke Provinsi Jawa Tengah tersangka saat itu mengantar korban bersekolah ke pondok pesantren (ponpes)," ujar Andi dalam keterangannya Minggu, (23/10/2022).
Ia menjelaskan di sebuah bus dalam perjalanan tersebut, korban yang saat itu berusia 16 tahun yang merupakan anaknya itu sedang tertidur dengan posisi kepala menyandar di bahu tersangka. Pelaku yang sudah dirasuki hawa nafsu yang membludak langsung memeluk korban dan melakukan tindakan asusila pada anaknya sendiri, kemudian korban langsung terbangun dari tidurnya dan berupaya melepaskan pelukan ayahnya yang bejat itu.
Parahnya lagi, aksi cabul itu kembali terjadi pada Juni 2017 di rumah ketika korban sedang tidur di kamarnya sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diam-diam menyelinap dan masuk ke dalam kamar korban dan memaksa, cengkraman tangan pelaku sulit dilepaskan korban hingga tak berdaya dan perbuatan biadab ayahnya itu pun kembali merudapaksa korban.
" 'Cicing ulah gandeng' (Diam jangan berisik) dengan raut muka mengancam serta melotot ke korban sehingga pelaku menyetubuhi korban," kata Andi menirukan pernyataan pelaku.
Tak hanya itu, Andi mengatakan pencabulan terjadi lagi pada Kamis, (22/7/2022), tersangka melakukan tindakan amoral menyetubuhi korban kembali. Mulanya pelaku mengirim pesan Whatsapp kepada korban meminta untuk membuka pintu, namun anaknya tersebut yang ketakutan memilih untuk tidak membalas pesan.
Saat itu pintu kamar tidak terkunci, tersangka yang sudah terbakar hawa nafsu setan akhirnya masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih tubuh korban dengan mengancam melontarkan kata 'cicing dia' (Diam Kamu) hingga tersangka melakukan perbuatannya lagi.
Dari hasil pengungungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah bra warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka.
"Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak di Mapolres Lebak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution