get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Pandeglang: Ibu dan Anak Tewas, Truk Tangki Diduga Ugal-ugalan!

Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi di Pandeglang

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:53 WIB
header img
Polisi Ringkus Muncikari Protistusi di Pandeglang (Foto: istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan  pihaknya menangkap seorang muncikari prostitusi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal itu disampaikannya saat mengungkap kasus kriminal di sekitar wilayah hukum Polres Pandeglang  kepada awak media di Polres Pandeglang, Rabu (19/10/2022).

"Jadi menyikapi kasus prostitusi di Pandeglang jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan salah satu muncikari berinisial S dengan menjadikan salah satu kamar rumahnya sebagai tempat prostitusi,” kata AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Dari penangkapan tersangka pada Selasa, (18/10/2022) yakni seorang muncikari berinisial S tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp800 ribu. Kemudian lima buah handphone. Penangkapan tersangka sebelumnya polisi menggerebek dua orang saksi wanita yang saat itu tertangkap basah  melakukan praktik prostitusi.

Lebih lanjut Indik menjelaskan, muncikari S  beperan menyediakan  fasilitas rumahnya sebagai tempat untuk melayani para lelaki hidung belang dengan cara menelepon dua wanita yang menjadi ‘anak asuh’ dari S. Untuk tarif pelayanan yang diberikan setiap wanita itu Rp400 ribu.

“Waktu penggerebekan itu ada dua wanita, jadi total Rp800 ribu. Dari setiap anak asuhnya, S ini mendapatkan keuntungan Rp150 ribu,”ujarnya.

Sementara wanita yang melayani pria hidung belang memperoleh  Rp250 ribu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui sudah menjalankan praktik  yang menimbulkan keresahan di masyarakat ini sudah 5 tahun sejak 2017. 

“Awalnya informasi dari masyarakat kemudian kita tindaklanjuti. Tersangka kita sangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1,4 bulan. Adapun anak asuh S sudah dewasa, antara 35 tahun dan 27 tahun,” katanya.

Indik menambahkan, ‘anak asuh’ dari mucikari S akan diberikan pembinaan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Praktik yang dijalankan muncikari S ini tidak secara  online. Namun saat ada yang pesan, maka S ini akan menelepon anak asuhnya untuk melayani hidung belang.

"Pengakuan tersangka S ini karena terpaksa menjalankan prostitusi lantaran desakan ekonomi," pungkas Indik.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut