get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes di Banten Dirusak Massa, Pimpinan Ketakutan Sembunyi di Atas Plafon

Kuli Pasir Tewas Tertimpa Longsor, Anggota DPRD Lebak : Pihak Pelaksana Proyek Harus Tanggung Jawab

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 21:38 WIB
header img
Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. (Foto dok. pribadi)

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan bagi pelaksana proyek JUT (Jalan Usaha Tani) di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten terkait jatuhnya korban empat perempuan kuli pasir bahkan dua diantaranya tewas akibat tertimbun longsor.  Apapun alasanya, menurut anggota legislatif yang selama ini dikenal vokal tersebut, pelaksana proyek JUT (Jalan Usaha Tani)  harus bertanggung jawab, karena sudah melakukan kelalaian hingga  menyebabkan orang meninggal dunia.

"Pelaksana proyek harus bertanggung jawab. Apapun dalihnya itu kan JUT didanai anggaran negara," katanya tegas, Sabtu (08/10/2022).

Artinya kata Musa, ketika pasir-pasir liar yang diambil itu digunakan, maka itu tidak dibenarkan, apalagi kalau mengambil dari bantaran sungai harusnya pelaksana proyek jeli untuk mendapatkan bahan dari pasir-pasir seperti biasa yang legal.

"Siapapun pelaksananya jangan memaksakan apalagi membiarkan mengunakan pasir-pasir yang ada di lokasi sekitar di bantaran sungai, itukan tanpa izin. Artinya, kegiatan pembangunan itu menggunakan barang ilegal, ini yang tidak dibenarkan. Intinya tindakan tersebut adalah sebuah kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia," ujarnya dengan nada serius.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan bahwa yang bertanggung jawab penuh pelaksana proyek, kenapa memaksakan menggunakan  pasir yang diambil warga dari bantaran sungai yang semestinya tidak dilakukan karena berpotensi terjadi longsor, dan ini  terbukti faktanya longsor.

Anggota DPRD Lebak yang dikenal kritis ini menyesalkan peristiwa pekerjaan jalan ini melibatkan pekerjanya para perempuan bahkan ibu ibu. Dalam setiap pekerjaan jalan ada SOP minimal K3. Dia melihat kejadian ini ada kelalaian yang membuat orang lain meregang nyawa.

Musa juga  menegaskan bahwa  proyek upland  JUT atau kegiatan pengembangan komoditas pertanian unggulan yang berorientasi ekspor yang berlokasi di Desa Citorek Tengah sepanjang 5 kilometer  dengan anggaran Rp1,5 miliar.

"Karena memang di sana ada dua kegiatan pembangunan yaitu Jalan Usaha Tani sepanjang 5 kilometer dan penataan pariwisata sebesar Rp7,4 miliar. Kejadian ini pada proyek JUT," katanya mengakhiri sesi wawancara. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut