get app
inews
Aa Read Next : Urai Kemacetan, Kapolres Pandeglang Turun Langsung Mengatur Arus Lalu Lintas

Keterlaluan! Paman Umur Hampir Setengah Abad Tega Perkosa Ponakan hingga 5 Kali

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:07 WIB
header img
Paman umur hampir setengah abad di Pandeglang diduga tega perkosa ponakan hingga 5 Kali. Foto ilustrasi (Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sungguh bejat kelakuan SF( 47) seorang paman di Kabupaten Pandeglang, Banten entah setan apa yang merasukinya diduga memperkosa keponakan sendiri berkali-kali. Ironisnya perbuatan pria yang berumur hampir setengah abad itu terbongkar oleh istrinya sendiri.

Kelakuan biadab yang tidak patut ditiru ini akhirnya berakhir pelaku di jeruji besi, tersangka tidak berkutik ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/09/2022).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada, Jumat (30/09/2022).

"Kita berhasil menangkap tersangka SF yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak lima kali,” ujarnya dalam keterangan diterima, Sabtu (01/10/2022).

Indik mengatakan, kejadian tersebut awalnya terungkap lantaran kepergok Istri tersangka. SF melakukan pencabulan terhadap korban N (17) di sebuah rumah kosong. Melihat perilaku bejat tersangka itu, istri pelaku langsung melaporkan perbuatan tersangka yang tak lain suaminya sendiri ke Polres Pandeglang.

Indik menjelaskan, kronologi awal bermula saat itu pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada suaminya biasa tidur dengannya kamar tidak pernah ditutup. Namun pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus ditutup, kemudian korban N meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung, tetapi saat diintip dari jendela pelapor melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung.

Kemudian kata Indik, pelapor mencari pelaku di dalam rumah, namun tidak ada, akhirnya langsung menyusul korban N ke rumah kosong milik ibu pelapor. Setibanya di samping rumah kosong, pelapor mendengar suara desahan korban N dari dalam rumah kosong.

Selain itu, dia juga melihat sandal korban N dan sandal pelaku disembunyikan di kolong depan rumah. Tidak lama kemudian pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor (istri pelaku) saat pelapor menanyakan perbuatan terlapor terhadap korban terlapor mengelak.

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban N untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban N bahwa akan dibunuh apa bila korban N bercerita, dan tidak lama setelah pengakuan korban, pelaku pun langsung kabur.

"Pada hari Rabu (21/9) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Akibat perbuatan terlapor korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” ujarnya.

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Indik.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut