get app
inews
Aa Read Next : Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Bui, Pria Jangan Anggap Enteng!

Diduga Lakukan Tindak KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Kamis, 29 September 2022 | 14:14 WIB
header img
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsPandeglang.idRizky Billar Suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora Diduga lakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga). Terkait hal tersebut Lesti Kejora Melaporkannya ke Polisi pada Rabu (28/9/2022) malam. Jika laporan Lesti benar, maka Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Laporan Lesti terkait perlakukan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.



"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.

"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi. Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini tak tanggung-tanggung.

Mengacu pada pasal, kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.
 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut