JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Rizky Billar Suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora Diduga lakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga). Terkait hal tersebut Lesti Kejora Melaporkannya ke Polisi pada Rabu (28/9/2022) malam. Jika laporan Lesti benar, maka Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Lesti terkait perlakukan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi. Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini tak tanggung-tanggung.
Mengacu pada pasal, kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.
Editor : Iskandar Nasution