get app
inews
Aa Read Next : Terkait Layanan Arus Mudik Lebaran 2024, Begini Tanggapan Ketua Gapasdap Merak

Pengusaha Nilai Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan

Kamis, 29 September 2022 | 13:04 WIB
header img
Kapal angkutan Penyebrangan di Pelabuhan Merak. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pihak pengusaha angkutan penyebrangan menilai penyesuaian tarif baru angkutan penyebrangan dengan kenaikan sebesar 11 persen belum sesuai. Hal itu sebagaimana keputusan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada 28 September yang berlaku setelah tiga hari tentang penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022.

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo menyatakan bahwa besaran kenaikannya tidak sesuai dengan pengusulan dari Gapasdap. Sebenarnya usulan Gapasdap akibat adanya kenaikan BBM adalah sebesar 7 hingga 10 persen. Akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, dimana kekurangan tersebut mencapai 35, 4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.

"Kami heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan? Dan ini seakan-akan kami dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kamis, (29/9/2022).

Khoiri melanjutkan, "Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim. Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan atau tidak paham terhadap transportasi dimana keselamatan merupakan prioritas utama yang harus dijamin. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab! Keselamatan janganlah dipolitisasi, karena keselamatan nilainya mutlak," ujar Khoiri.

Menurut pendapatnya, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, kurangnya tarif juga akan dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

Selama ini sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar. Gapasdap punya tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga.

Disini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan KM 184 tahun 2022 diatas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku 3 hari setelahnya namun SK tersebut "layu sebelum berkembang" yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu 19 September 2022.

Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35 hingga 45 persen dan Aptrindo 40 persen, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

"Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," pungkas Khoiri.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut