Logo Network
Network

Mengerikan! Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Bermunculan, Cek Temuannya di Sini

Toiskandar
.
Selasa, 27 September 2022 | 13:04 WIB
Mengerikan!  Kasus Kekerasan Seksual Terhadap  Anak di Bawah Umur Bermunculan, Cek Temuannya di Sini
Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, oknum Polisi di Cirebon ditangkap. Foto ilustrasi pemerkosaan/iNews.id

CIREBON, iNewsPandeglang.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak bermunculan, baru-baru ini telah terjadi kasus dugaan kekekersan seksual yang dilakukan oknum polisi di Cirebon terhadap perempuan di bawah umur yang menyita perhatian publik. Terduga pelaku berinisial CH sudah ditangkap di Mapolres Cirebon.

Lebih mengerikan lagi pelaku tak lain adalah orang dekat korban yaitu ayah tiri yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 11 tahun, diduga tindakan asusila tersebut kerap dilakukan sejak korban  umur 9 tahun. Akhirnya oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu meringkuk di jeruji besi ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore.

Saat ditangkap ia hanya bisa tertunduk malu dan pasrah saat dihadirkan dalam conference pers Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon. Tersangka sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak dilaporkan pada 5 September 2022 yang lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyatakan bahwa selain menahan terduga pelaku diamankan juga pakaian seragam milik korban yang diduga digunakan saat terjadi peristiwa kekerasan seksual tersebut. Kini pelaku terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," katanya dikutip dari iNewsJabar.id.

Selain itu kata dia, petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik korban untuk dilakukan pendalaman.

Sementara Bima Sena, Pembina  Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat menyatakan apresiasinya atas langkah tegas petugas yang langsung mengamankan dan menetapkan tersangka sehari setelah laporan dibuat.

"Kepada kawan-kawan jika menemukan kasus yang melibatkan anak-anak tidak lantas memviralkan. Kita jaga masa depan anak-anak. Kami akan mengawal terus kasus ini," ujarnya.

Petugas juga  menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun, termasuk dari keluarga korban yang merasa tidak puas atas penangan kasus kekekersan seksual ini hingga memviralkan melalui Hotman Paris.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.