Logo Network
Network

Modus Ajak Jalan Malam Minggu, Siswi SMP Digilir 3 Pelajar SMA di Pondokan

Banda Haruddin Tanjung
.
Minggu, 25 September 2022 | 16:50 WIB
Modus Ajak Jalan Malam Minggu, Siswi SMP Digilir 3 Pelajar SMA di Pondokan
(Foto: Ilustrasi)

BENGKALIS, iNewsPandeglang.id - Tiga pelajar SMA tega memperkosa bergilir Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bengkalis, Riau. "Modusnya, korban yang masih SMP diajak jalan malam minggu oleh salah satu pelaku. Sementara dua pelaku mengintai dari belakang," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Minggu (25/9/2022).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (16), YF (17) dan FW (18). Pelaku tersebut bertatus pelajar SMA. "Setelah menerima laporan dari korban, tim berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan," kata Indra. 


Kejadian ini bermula saat korban sedang berada di rumah bibinya. Saat itu korban dihubungi tersangka RA. Kepada korban, tersangka RA mempertanyakan kepastian pergi atau tidak melalui pesan media sosial. "Saat itu korban menjawab tidak bersedia karena bibinya ada di rumah," kata dia.


Tidak lama, kata Indra, tersangka RA menghubungi dan memberitahui jika berada dekat rumah bibi korban. Kemudian korban diminta untuk menemui tersangka RA. "Di sanalah pelaku merayu korban untuk bersedia diajak jalan. Korban pun akhir menyanggupi permintaan korban," katanya. 
 

Dengan menggunakan sepeda motor, korban diajak jalan jalan. Setelah itu korban dibawa ke desa sebrang. Sementara dua pelaku yang juga teman RA ternyata sudah membuntuti dari belakang. "Korban dibawa ke sebuah pondok. Korban mencoba melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Di sanalah korban diperkosa oleh ketiga tersangka," katanya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku memberitahukan ke bibinya. Tak lama, korban melapor ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Bagikan Artikel Ini