get app
inews
Aa Read Next : Sabet 2 Medali Emas, Kontingen Taekwondo Polda Banten Berhasil Keluar Sebagai Juara

Buru Hacker Bjorka, Polri akan Jalin Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

Kamis, 22 September 2022 | 00:44 WIB
header img
Polri akan menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri untuk memburu hacker Bjorka. Ilustrasi Foto/Ist

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pihak berwenang Polri akan menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri untuk memburu sosok hacker Bjorka atas kasus dugaan peretasan dan pembobolan data.

Sosok Bjorka yang membuat geger tanah air itu hingga kini belum terbongkar. Polri masih melakukan pendalaman dengan mengedepankan proses scientfic atas kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan ya, akan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak luar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta dikutip dari MNC Portal, Rabu (21/09/2022).

Dedi mengatakan tim khusus saat ini masih bekerja terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Menko Polhukam.

Oleh karena itu kata Dedi, hal ini tidak akan terburu-buru. Hanya belum diungkap ke publik siapa sosok Bjorka itu sebagai orang Indonesia ataukah orang dari luar negara.

"Nanti jika sudah ada informasi sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," kata Dedi.

Untuk diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) pemuda di Madiun, Jawa Timur dalam kasus dugaan peretasan oleh akun Bjorka.

Hasil penyidikan Polri, pemuda tersebut sudah tiga kali  mengunggah postingan di channel Telegram Bjorkanism. MAH berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Menurut keterangan Polri, MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka supaya terkenal dan dia mendapatkan uang atas ulahnya itu.

MAH diamankan Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka, MAH tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor ke Polres setempat seminggu dua kali.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut