get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

KPK Bakal Usut Transaksi Janggal Ratusan Miliar Lukas Enembe

Senin, 19 September 2022 | 22:23 WIB
header img
KPK Bakal Usut Transaksi Janggal Ratusan Miliar Lukas Enembe. (Foto Ist/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Gubernur Papua, Lukas Enembe. Di mana, PPATK menemukan adanya transaksi janggal di rekening Lukas senilai ratusan miliar.

 

"Tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan ratusan miliar, ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi, tidak benar hanya Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menghadiri konpers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

 

Lebih lanjut, Alex -sapaan karib Alexander Marwata- memastikan bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Apalagi, setelah ditemukannya dugaan transaksi janggal di rekening Lukas Enembe. Alex menekankan bahwa KPK bakal bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

 

"Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara yang di Papua dan juga kepada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan," kata Alex.

 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

 

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

 

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut