get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Mimika Murni Penegakan Hukum

Minggu, 18 September 2022 | 09:01 WIB
header img
KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Mimika Murni Penegakan Hukum. (Foto ist/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO) murni penegakan hukum. Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Ali, setelah perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) meminta untuk menghentikan proses penyidikan Eltinus Omaleng.

 

"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum. Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/9/2022).

 

Ali menyatakan KPK bakal profesional dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bahkan, diyakini Ali, proses penegakan hukum KPK terhadap Eltinus sudah sesuai karena telah melewati proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan," ungkap Ali.

 

"Sehingga, kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

 

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

 

Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

 

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

 

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

 

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

 

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

 

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut