JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku sengaja mengambil senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan, hal itu dilakukan kliennya lantaran khawatir Brigadir J terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Erman mengatakan penyitaan tersebut dilakukan Bripka RR usai Brigadir J terlibat cekcok dengan Kuat. Ia menuturkan, kala itu Kuat mengancam Brigadir J dengan pisau agar tidak naik ke lantai atas untuk menemui Putri Candrawathi.
"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) sudah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantemlah mereka terjadilah penembakan," kata Erman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan, kliennya yang merupakan ajudan tertinggi pada saat itu kemudian langsung mengamankan senjata api milik Brigadir J. Erman memastikan hal itu bukanlah atas perintah dari orang lain, melainkan murni inisiatif Bripka RR.
"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamarnya anaknya Sambo, di (lantai) atas," ujar Eman.
Lebih lanjut, Erman mengatakan hal itu juga telah dibuktikan kliennya dalam tes poligraf yang dilakukan penyidik dengan menggunakan lie detector beberapa waktu lalu.
"Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti disana," tutur Erman.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution