get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Warga Berebut Salaman dan Foto Bareng Prabowo di HUT ke-79 TNI

Terbukti LGBT, 3 Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer Jakarta

Rabu, 14 September 2022 | 06:58 WIB
header img
Terbukti LGBT, 3 Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer Jakarta. (Foto ilustrasi ist/Martin Ronaldo/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat serta mengadili tiga anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ketiga prajurit tersebut yakni, Serda F, Sertu R dan Kls IF.

 

Hal tersebut menambah daftar banyaknya anggota TNI yang terlibat dalam kasus LGBT, di mana sebelumnya pengadilan militer juga telah memecat dua anggota pada kasus yang sama.

 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja' memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

 

Diketahui, Serda F sebelumnya ceritakan mulai tertarik dengan anggota lainnya dan menjalin kisah asmara sesama jenis tersebut di mess Cilangkap, Jakarta Timur pada tahun 2020 yang lalu. Hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan selama berulang-ulang dengan anggota yang lainnya.

 

"Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan," ujar Hakim dalam putusannya.

 

Majelis hakim pun menilai perbuatan hubungan dengan sesama jenis tersebut telah menciderai harkat dan martabat kedinasan, yang di mana dalam instansi TNI sudah ada ketetapan hukum yang mengatur tentang larangan yang didalamnya terdiri tentang larang hubungan sesama jenis.

 

"Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI," ujarnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut