JAYAPURA, iNewsPandeglang.id - Ditetapkan menjadi tersangka korupsi gratifikasi sekitar Rp1 milar, Gubernur Lukas Enembe jatuh sakit. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya saat berorasi ketika diantarkan massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Jayapura, Papua.
"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," Koordinator Kuasa Hukum Stevanus Rening, Senin (12/9/2022).
Ratusan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar aksi demo di Mako Brimob Polda Papua, Senin siang.
Dirinya juga menegaskan bahwa Gubernur menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.
"Pak Gub sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," ujarnya.
Dirinya cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.
"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp 1 Miliar, ini cukup lucu ada ada dengan KPK," terangnya.
Menurut kuasa hukum, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik pak Gubernur.
"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang Pak Gub yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.
"Pak Gub akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada ijin dari Mendagri, sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution