get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Generasi Muda Cilegon Berwawasan Global, Krakatau Posco Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Jum'at, 02 September 2022 | 23:14 WIB
header img
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Sebagaimana diketahui, PTKP merupakan besaran penghasilan yang menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak kategori orang pribadi.

 

Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (2/9/2022), besaran tarif PTKP yang diberlakukan masih mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7. Berikut ketentuannya:

 

1. PTKP bagi Wajib Pajak pribadi adalah Rp54.000.000.

 

2. PTKP pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.

 

3. PTKP tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang digabung adalah Rp54.000.000.

 

4. PTKP tambahan bagi tiap anggota keluarga, baik keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp4.500.000 dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.

 

Lantas, bagaimana cara menghitung PTKP?

 

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (2/9/2022), berikut salah satu contoh menghitung PTKP:

 

Seorang karyawan di perusahaan terkemuka dengan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status karyawan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

 

Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut= Rp4,5 juta

 

Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta

 

PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta

 

PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

 

Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut