get app
inews
Aa Read Next : Komnas HAM Ungkap 159 Pendemo Ditangkap saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Seperti Ini Kondisinya

Komnas HAM: Obstruction of Justice Harus Kita Lawan!

Jum'at, 02 September 2022 | 08:19 WIB
header img
Komnas HAM: Obstruction of Justice Harus Kita Lawan!. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Obstruction of justice atau penghalangan keadilan pada suatu tindak pidana menjadi catatan penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

Dari catatan Komnas HAM, terdapat praktik tersebut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu dari fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.

 

Tindakan dimaksud di antaranya sengaja menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti, hingga melakukan pengaburan fakta peristiwa.

 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Obstruction of justice dilakukan Ferdy Sambo karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sebagai petinggi Polri.

 

"Obstruction of justice kayak gini harus serius kita lawan, tidak boleh orang yang punya kewenangan, tidak boleh orang yang punya kekuasaan, tidak boleh orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," jelasnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, (1/9/2020).

 

Dia mengatakan bahwa temuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Jsangat banyak. Salah satunya adanya perintah untuk mencuci baju Brigadir J.

 

"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan bekas, sampai detail video ada yang harusnya kalau memang mau bekerjanya ke penegak hukum itu secara baik, ya video-video penting itu ya harusnya ditampilin sehingga orang juga tahu," ungkap Anam.

 

Selain itu, ada video yang dihapus seperti pertemuan Ferdy Sambo dengan tersangka lainnya setelah pulang dari Magelang hingga video CCTV di perumahan.

 

"Kan awalnya enggak ada perjumpaan apa pun, ternyata kan ada perjumpaan, dan perjumpaan itu ternyata menentukan sekali apa yang terjadi di Duren Tiga Nomor 46," tuturnya.

 

Dia mengatakan bahwa obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo menjadi refleksi bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Sebab, praktik ini sangat merugikan dalam penanganan kasus dan menghambat setiap orang untuk mencari keadilan.

 

"Kami tadi ketemu sama pak timsus Irwasum dan lainnya. Beliau dan temen-temennya pak Kabareskrim, irwasum, Kabag intelkam tadi yang ada di ruangan yang bertemu dengan kami itu berkomitmen tinggi untuk kami kepengen prosesnya jauh lebih maju lagi," pungkas Anam.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut