PEKALONGAN, iNewsPandeglang.id – Seorang pria bernama Afrizal di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu mengaku sebagai dukun.
Berikut fakta-faktanya:
1. Paksa Korban, Seorang Ibu Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Pelaku memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, untuk menyetubuhi dua anak kandungnya. Hal itu diminta pelaku sebagai dalih untuk mengobati dan membuka aura hitam korban.
"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," ungkap Arief.
2. Diminta Videokan Lalu Diperas
Pelaku berkedok guru spiritual itu kemudian memeras korban hingga Rp38 juta dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh tersebut di media sosial.
Di mana, korban diminta pelaku untuk memvideokan aksinya saat melakukan ritual menyetubuhi anak kandungnya.
Pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban dengan berfoya - foya bersama teman - teman wanita di tempat hiburan.
3. Aksi Potong Payudara dan Sayat Organ Intim
Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali. Namun, hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.
4. Bermula dari Grup Facebook
Korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
"Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari grup tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB Bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku)," kata Arief dalam rilis pers di Mapolres Pekalongan, Jumat 26 Agustus 2022.
Karena percaya, korban melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku. Korban pun menuruti perintah pelaku.
5. Polisi Imbau Hati-Hati
Kapolres Pekalongan juga mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainnya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa Afrizal berhasil ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri.
“Atas tidakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE,” katanya.
Editor : Iskandar Nasution