Logo Network
Network

Harga BBM Bakal Naik, Ojol Minta Diberi Subsidi

Heri Purnomo
.
Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:56 WIB
Harga BBM Bakal Naik, Ojol Minta Diberi Subsidi
Harga BBM Bakal Naik, Ojol Minta Diberi Subsidi. (Foto ist/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para pengemudi ojek online (ojol).

 

"Ini menghawatirkan ya (isu kenaikan harga bbm) bagi kami asosiasi juga para pengemudi ojol. Apabila kenaikan bbbm pertalite sudah tidak dapat dihindarkan, jadi khusus bagi kami agar dikecualikan," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal, Selasa (23/8/2022).

 

Igun mengatakan, meskipun belum mengetahui pasti kenaikan harga tersebut berapa, tapi bisa berpengaruh terhadap pendapatan pengemudi ojek online.

 

"Kami dari Asosiasi meminta kepada pemerintah untuk memeberikan subsidi bbm kepada para pengemudi ojek online dengan nilai Pertalite yang tidak dinaikkan," jelasnya.

 

Di sisi lain, igun menilai kenaikan tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda tidak akan dirasakan oleh pengemudi jika harga BBM dinaikan.

 

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Kemenhub terkait tarif hanya naik 15% saja.

 

Terlebih itu hanya terjadi di beberapa wilayah.

 

"Percuma ya kalo naik tapi BBM juga naik. Lebih prihatin lagi untuk teman teman di daerah, sudah tidak ada kenaikan, tetapi harus menanggung kenaikan harga bbm," jelasnya.

 

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

 

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

 

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan Presiden Jokowi kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga BBM pada minggu depan.

 

Dirinya meminta masyarakat untuk bersiap terhadap kemungkinan adanya kenaikan harga BBM.

 

Menurutnya, pemerintah juga harus menekan terus meningkatnya beban subsidi di APBN.

 

"Karena bagaimanapun, tidak bisa kita pertahankan demikian. Jadi tadi, mengurangi pressure ke kita karena harga crude oil (minyak mentah) naik, kebutulan harga turun, itu kita harus siap-siap," kata Luhut dalam acara Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat, (19/8/2022).

 

"Mungkin minggu depan presiden akan mengumumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini," tambahnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.