get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabut Keterangan Pertama, Bharada E Bicara Jujur: Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Reaksi Komnas Perempuan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:30 WIB
header img
Putri Candrawathi dan Brigadir (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan pasca-Polri menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM untuk pemeriksaan ibu P. Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka," terang Andy saat dihubungi MNC Portal, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Komnas Perempuan akan tetap mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi yang diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Komnas Perempuan pun masih menunggukabar dari pihak Putri Candrawathi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap istri Ferdy Sambo,.

Diektahui Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya.

Ia menambahkan bahwa Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut