get app
inews
Aa Read Next : Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Pandeglang Ditangkap di Kebun

Gegara Maling Motor Tukang Es Kelapa, 2 Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi di Tangerang

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:59 WIB
header img
Polsek Kresek Polresta Tangerang ungkap Curanmor 2 Pria Asal Pandeglang Curi Motor Tukang Es Kelapa. (Foto File Polri)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - MA (31) dan NH (23) keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka ditangkap polisi dan harus meringkuk di Mapolsek Kresek Polresta Tangerang lantaran keduanya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan pada Jumat, (29/7) lalu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (14/08/22).

Romdhon menjelaskan, kronologi awal kejadian saat korban menutup lapak dagangan sekitar jam sembilan malam kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

"Kemudian datang 2 orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat," ucap Romdhon.

Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku.  Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, namun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek personel pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

Selang beberapa jam kemudian lanjutnya, personel  berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.

"Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa," ungkap Romdhon.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut