JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam, nekat menganiaya seorang wanita, MI, yang dipesannya melalui aplikasi untuk berbuat mesum.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal dari transaksi seksual antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat, Sabtu (30/7/2022) lalu.
"Sebelum kejadian korban awalnya dijemput tersangka di kosan dan mengajak korban ke arah Desa Cawang Baru, Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara, dengan mengendarai mobil miliknya," ujar AKBP Arif, Senin (8/8/2022).
Dalam perjalanan, lanjut Kapolres, terjadi keributan antara tersangka dan korban. Keributan ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam mobil, namun ditolak oleh korban.
"Meski ditolak, tersangka tetap melanjutkan mengendarai mobil. Diduga ketakutan, korban berusaha kabur dengan cara melompat dari mobil hingga terjatuh di jalan. Sementara tersangka tetap pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Pagar Alam.
Dalam perjalanan, lanjut Kapolres, terjadi keributan antara tersangka dan korban. Keributan ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam mobil, namun ditolak oleh korban.
"Meski ditolak, tersangka tetap melanjutkan mengendarai mobil. Diduga ketakutan, korban berusaha kabur dengan cara melompat dari mobil hingga terjatuh di jalan. Sementara tersangka tetap pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Pagar Alam.
"Namun, Senin (1/8/2022) malam, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sedangkan tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam, Minggu (7/8/2022), di kawasan Simpang Manna," ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, dirinya sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta kepada korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa. Sementara untuk pengembangannya masih dilakukan dan secepatnya akan dilakukan rekonstruksi.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang perkara yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution