Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Natal 2025 di Lebak Berlangsung Aman dan Khidmat, Kapolres Terjunkan 350 Personel Gabungan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan

Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:07 WIB
  • author Tim Redaksi iNewsPandeglang.id
Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan
Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan (Foto Ist)

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

 

"Kita tidak main- main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa.

 

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

 

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.

 

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

 

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

 

Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

 

"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut