get app
inews
Aa Read Next : Cek Pendistribusian Logistik Pemilu, Kapolres Lebak Kunjungi PPK Rangkasbitung dan Kalanganyar

Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan

Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:07 WIB
header img
Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan (Foto Ist)

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

 

"Kita tidak main- main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa.

 

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

 

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.

 

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

 

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

 

Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

 

"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut