get app
inews
Aa Read Next : Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

Polresta Bogor Tangkap 2 Oknum Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan dalam Kotak Biskuit

Minggu, 24 Juli 2022 | 20:37 WIB
header img
(Foto: ilustrasi/ist)

BOGOR, iNewsPandeglang.id - Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satunya menyimpan ganja dalam kotak biskuit. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar berinisal AG (37), di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022.

Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit di rumahnya. "Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna cokelat didalam kotak biskuit," kata Agus, Minggu (24/7/2022).

Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diseragkan kepada seseorang berinisial WA (37) di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.

"Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar," kata Agus.

Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja.

Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut