get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Pamer OOTD Rp400 Jutaan di MotoGP Mandalika, Netizen Heboh!

Alasan Kemanusian, Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi

Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:35 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota

Serang, iNewsPandeglang.id - Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, "Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto pada Jumat (22/07) sekitar pukul 21.30 Wib.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin, "Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.

Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. "Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut