TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria berinisial MAA (20) diringkus petugas Polsek Cikupa Polresta Tangerang lantaran aksinya yang melakukan pencurian kotak amal di Mushola Ikhwanul Muslimun yang ada di kawasan Perumahan Mediterania, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma menuturkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022.
Romdhon menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika memasuki musala yang kemudian disusul perusakan besi teralis tempat di mana kotak amal berada.
"Pelaku berhasil (mengambil uang) sebesar Rp. 3.891.000 yang ada di dalam kotak amal kemudian diambil oleh tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari musala itu," tutur Romdhon, Jumat (22/7/2022).
Pelaku kemudian meninggalkan mushola menuju minimarket. Tak lama kemudian, pengurus mushola terkejut dan mendapati kotak amal sudah rusak. Alhasil, pengurus pun langsung memeriksa rekaman kamera CCTV dan membuat laporan ke Polsek Cikupa.
“Berbekal laporan dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, petugas langsung melakukan pengejaran yang kemudian petugas berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket tak jauh dari mushola,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang bukti pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Iskandar Nasution