JAKARTA, iNewsPandeglang.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJK sebagai Direktur PT Java Orient Property sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta.
Dalam kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tersebut, KPK berhasil mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi lainnya yang telah terlebih dahulu diamankan di Rumah Tahanan KPK.
"Pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus mendatang di Rutan KPK Pada Pondam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan dan keterangan yang didapatkan oleh pelaku.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Empat orang itu adalah Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Editor : Iskandar Nasution