Jakarta, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiganya langsung ditahan KPK.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
“Berdasarkan proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (21/7).
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran Youtobe, Kamis (21/7/2022).
Tersangka Edy sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS [Heri Sukamto], KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution