LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Cipanas pelaku pencurian kendaraan motor di wilayah Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten. Pelaku pencurian motor (curanmor) ini terpaksa ditembak karena berontak dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku AS warga Kecamatan Cipanas ditangkap usai beraksi melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada (21/06) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Babakan, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak
"Karena berontak dan berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan dan Alhamdulillah berhasil ditangkap," ujarnya Rabu, (20/7/22).
Indik menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah adanya laporan tim Resmob Satreskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Indik menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti.
“Dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 Nopol A 6598 EF berhasil diamankan petugas,” kata Indik.
Indik mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, selalu waspada akan adanya tindak kejahatan. Tersangka saat ini ditahan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Editor : Iskandar Nasution