get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Tunggal di Cijaku Lebak, Pemotor Asal Sukabumi Tewas Akibat Serangan Jantung

Pengumuman! Hati-hati Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:42 WIB
header img
Foto Ilustrasi

JAKARTA.iNewsPandeglang.id - Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Pasalnya, penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Melansir instagram @humaspoldajatim, Minggu, (17/7/2022) penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.

"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui," tulis isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,"demikian isi pamphlet tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut