get app
inews
Aa Read Next : Tilep Uang Retribusi TPI Binuangeun Selama 8 Tahun, 2 Mantan Pejabat Lebak Ditahan

Dugaan Pungli PTSL, Mantan Kades di Cikupa dan 3 Rekannya Diringkus Polisi. Korbanya Ribuan!

Selasa, 05 Juli 2022 | 18:30 WIB
header img
Mantan Kades dan 3 Pejabat Desa di Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi

TANGERANG.iNewsPandeglang.id - Mantan kepala desa (kades) di Cikupa, Kabupaten Tangerang diringkus polisi terkait kasus tindak korupsi melakukan pemungutan liar (pungli) program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau sertifikat tanah.

Tersangka berinisial AM selaku mantan Kepala Desa, ini telah melakukan aksinya sejak 2020-2021. Tak tanggung-tanggumg jumlah korban mencapai 1.316 orang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mennyatakan bahwa pelaku AM ditangkap bersama tiga rekannya yakni SH mantan sekretaris desa, FI sebagai kepala urusan perencanaan dan MSE sebagai mantan kepala urusan keuangan yang turut membantu aksi pungli tersebut.

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Desa Cikupa tahun 2020-2021,” katanya kepada awak media di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Romdhon menjelaskan, pihaknya mengetahui kecurangan ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021. Kemudian, dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton.

Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi dan ribuan korban, kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Sebab agar bisa mendaftar dalam program PTSL, tiap orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000-1.500.000 juta.

Mantan kepala desa tersebut kata Romadhon, mempunyai peran sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya. Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000 kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.

Romadhon mengaku pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki serta berkoordinasi deng sektor tertentu termasuk dengan intelijen desa.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ada di desa ini agar membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar, dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut