get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Kapolda Baru di Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Antusias Seluruh PJU Polda Banten

Ringkus 7 Pengedar Jaringan Internasional, Polda Banten Sita 43 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:38 WIB
header img
Polda Banten ekspose Penangkapan Sindikat Jaringan Narkoba Internasional di Mapolda Banten, Jumat (1/7/22) foto Humas Polri

SERANG, iNewsPandeglang.id- Tujuh pengedar narkoba jaringan internasional diringkus polisi, barang bukti sekitar 43 kilogram Sabu dan 494 butir ekstasi disita. Narkoba itu bisa masuk ke Indonesia diduga melalui jalur laut Pulau Kalimantan wilayah utara. Kemudian diedarkan lewat darat dan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa diantaranya Banten, Depok dan Jakarta.

Polisi menangkap tujuh tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda yaitu di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

"Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan kado istimewa Hari Bhayangkara ke-76 sekaligus persembahan kinerja bagi masyarakat Banten. Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang," ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan ekspose di Mapolda Banten, Jumat,  (1/7/2022).

Awalnya pada Rabu (18/05) ASY (28) ditangkap di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram, kemudian pada Senin (13/06) penyidik berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB. Selanjutnya menangkap DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS.

Shinto menerangkan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

Sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kilogram.

Pada saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi,"katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi. Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kilogram Sabu dan 494 butir Ekstasi.

Selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu.

Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing,

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY als Sidik (28), DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.

Shinto menuturkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

Shinto menambahkan, “keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kilogram, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,”pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut